JAKARTA, DISWAY.ID - Pengunggah foto meme Iriana Jokowi di media sosial Twitter makin tersudut karena sudah dibidik penyidik kepolisian.
Dittipidsiber Bareskrim Polri bisa mengenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada pelaku.
Namun kasus ungghaan foto Iriana Jokowi berlandaskan detik aduan. Jadi pihak kepolisian belum bisa eksekusi jika belum adanya aduan
Terkait hal ini, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, penanganan kasus diperlukan laporan langsung dari yang dirugikan.
“Atas yang itu ya (unggahan foto Iriana), (Pasal) 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yg dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan,” ujar Reinhard, Rabu 23 November 2022.
Reinhard menjelaskan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap pengguna akun Twitter yang mengunggah foto tersebut. Namun pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut dalam kasus tersebut.
“Kita pasti melakukan profiling, sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa,” jelasnya.
Baru-baru ini beredar meme ibu negara, Iriana Jokowi yang diduuga diunggah oleh ilustrator, Kharisma Jati.
Meme bergambar Iriana Jokowi yang berdiri di sebalah istri Presiden Korea Selatan, Kim Keon-hee itu dianggap bernada menghina.
Bahkan anak Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming ikut panas karena foto sang ibu direndahkan di media sosial.
Tidak hanya kedua anaknya, menteri BUMN Erick Thohir juga ikut 'mencak-mencak' saat tahu foto Iriana Jokowi dijadikan bahan meme.
Erick Thohir sampai menyinggung bangsa yang nyinyir saat menyikapi adanya unggahan meme yang merendahkan ibu negara tersebut.