PMJ Terima Laporan Olla Ramlan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sosmed

PMJ Terima Laporan Olla Ramlan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sosmed

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan penanganan kasus.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya menerima laporan yang dibuat artis Olla Ramlan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media.

Terlapornya adalah akun Instagram dan TikTok contraflow.free dan beberapa akun lainnya.

"Dari saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun2 lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Anak dan Almarhum Ayah Dihina Akun Buzzer, Olla Ramlan Dibantu Aufar Hutapea untuk Kejar Pelaku

Diungkapkannya, kejadian itu terjadi pada Jumat 11 Oktober 2024.

"Peristiwa yang dilaporkan yaitu sekitar tanggal 11 Oktober, saudari OR selaku korban melihat adanya postingan di kain TikTok dan iG contraflow.free, di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban diantaranya," ungkapnya.

Dijelaskannya, akun itu diduga menjelekkan di sosial media dengan kata-kata yang menurut Olla Ramlan menjelekkannya.

"Dalam postingan itu dituliskan 'udh dandan model XXien tetapi tetep aja singXX, GK lalu, GK cocok lu nyanyi udh paling bener lu jadi paraXXX tukXXX pinXXX dan minta-minta ke temen-temen Lo' seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:Olla Ramlan Tanpa Ampun Polisikan Akun Buzzer Gegara Hina Anak-Almarhum Ayah

"Atas dasar kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Diterangkannya, pihaknya menerima LP itu pada Selasa 15 Oktober 2024.

"Jadi laporannya baru kami terima kemarin," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: