JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan pihaknya menetapkan tersangka NF (33), petugas penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kepulauan Seribu, ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba.
Menurut Iptu Didik, hasil pemeriksaan pihaknya, anggota Satpol PP inisial NF tersebut terbukti memasok narkoba kepada MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.
BACA JUGA:Ronaldo Berstatus Free Agent, 2 Klub Ini Siap Ajukan Tawaran, Main di Inggris Lagi?
Ia juga menjelaskan selain NF, pihaknya juga menetapkan S (27) yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Diketahui dalam proses pemeriksaan, S terbukti mengedarkan sabu dari MJ ke sejumlah pengguna lain.
"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ujar Iptu Didik dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 November 2022.
BACA JUGA:New Saphire Plaza Premium, Salah Satu Lounge Terbesar Dunia Hadir di Terminal 3 Bandara Soetta
BACA JUGA:Knalpot Motor Sering Nembak-nembak? Wajib Cek 5 Penyebab Ini Dulu, Sob!
Iptu Didik menegaskan pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba tersebut.
"Ini masih pengembangan terus nanti kami bisa split atau kami jadikan satu (penyelidikan kasusnya)," tegasnya.
Selain itu, terungkapnya kasus anggota Dewan Kepulauan Seribu yang yabu tersebut berawal dari pihaknya menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.
BACA JUGA:Begini Modus Sindikat Curi Data Nasabah dari Website Palsu Pembelian Tiket Formula E
Pohak berwajib pun kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.