Dalam proses pemeriksana polisi diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Diketahui, lima pelaku yang tertangkap lebih awal itu mengaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Data lewat Website Ilegal
Usai ditangkap polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, NF kemudian tertangkap dan polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Pengembangan berikutnya, Polisi menangkap Mj yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku mengisap sabu bersama NF.
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Tipu Seorang Wanita Di Tangerang, Bawa Kabur Uang Rp126 Juta
BACA JUGA:Keresahan Gatot Nurmantyo saat Hinaan Kadrun dan Cebong Picu Perpecahan Umat: Itu Menghina Allah
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Semantara itu, atas perbuatan yang mengedarkan narkoba jenis sabu, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara MJ beserta pemakai narkoba lainnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).