Parah! Pecatan Polisi Tipu Seorang Wanita Di Tangerang, Bawa Kabur Uang Rp126 Juta

Tersangka penipu dan membawa kabur uang Rp 126 juta milik perempuan berinisial LL (35) D Tengerang Banten.-humas polres tangerang-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Seorang pria berinisial RMF (34) alias F yang merupakan pecatan Polri menipu dan membawa kabur uang Rp 126 juta milik perempuan berinisial LL (35) D Tengerang Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tersangka F dipecat dari kepolisian karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Masyallah! Jadi Media Dakwah, Ribuan Suporter Piala Dunia 2022, Qatar Masuk Islam
Dalam aksinya melakukan penipuan, F mengaku kepada korbannya bahwa dirinya masih sebagai polisi berpangkat Kompol.
"Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ujar Kombes Zain, kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
BACA JUGA:Detik-detik Anak Kecil Berhasil Selamat Usai 3 Hari Terjebak Reruntuhan Gempa Cianjur: Allahu Akbar!
BACA JUGA:Dinkes DKI Catat Pemberian Vaksin Booster Baru 70 Persen
Sementara itu, Korban LL merupakan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat ulah pelaku.
"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," jelasnya.
Usai sadar ditipu oleh pelaku, korban pun melaporkan ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Nostradamus Modern Bocorkan Ramalan Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Hasilnya di Luar Dugaan
"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: