BATAM, DISWAY.ID - Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana kembali angkat bicara tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suyus Windayana tekanan penuntasan target PTSL sejalan dengan terobosan dan kebijakan komprehensif yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
PTSL sebagai program unggulan Kementerian ATR/BPN bukan program lips service. Program ini menjadi perhatian khusus oleh Presiden Joko Widodo. Tak ada pilihan kecuali menyelesaikan dan menuntaskan sesuai target.
BACA JUGA: Raja Juli Antoni Bicara Soal Amanah Presiden: Ada Pengaduan BPN Harus Cepat Merespon
Progres dan Tujuan PTSL selalu menjadi pusat perhatian publik dan program ini menjadi tumpuan pemerintah dalam mewujudkan harapan rakyat.
“Disadari dengan berjalannya waktu pasti menemukan kendala dan hambatan di lapangan. Itu hal yang wajar. Maka pentingnya koordinasi, penyamaan persepsi, agar tujuan target PTSL berjalan cerdas, mulus tanpa menimbulkan masalah,” ujar Suyus Windayana.
“Kerjaan PTSL ini sudah dilaksanakan dari tahun 2017, ini sudah masuk tahun kelima. Harusnya sudah bisa lari tapi ternyata untuk tahun ini masih ada ketertinggalan di beberapa wilayah. Kita ingin selesai maka tekankan pada pola kerja yang cermat, cepat dalam menyelesaikan kendala,” tegas Dirjen PHPT itu.
BACA JUGA: BPN Tangsel Membagikan 151 Program Sertifikat Tanah PTSL Secara 'Door To Door'
Penegasan Suyus Windayana ini disampaikan dalam penutupan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan PTSL Tahun 2022 dan Rencana Kegiatan PTSL Tahun 2023 yang bertempat di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat 11 November 2022.
Program PTSL diawali dari tahun 2017 mampu membingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan jutaan sertipikat tanah hingga saat ini.
Maka, sambung Suyus Windayana upaya memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat juga harus sinergi dan beriringan, ini sejalan dengan langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memperbaharui beberapa kebijakan.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN: 80 Persen Layanan Pertanahan Bakal Dilakukan Digital
Untuk itu, Dirjen PHPT mengharapkan agar para jajaran dapat segera memahami dan menyesuaikan dengan perbaikan regulasi tersebut.
“Tolong pelajari lagi mengenai kebijakan baru yang sudah dibuat. Tujuannya adalah memberikan kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.