Rencana Kementerian ATR/BPN Konsolidasi Tanah di 3 Kota, Di Mana Saja?
Proses Konsolidasi di tiga kota besar di Indonesia akan segera dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)-Andrew Tito-disway.id
JAKARTA,DISWAY.ID - Proses Konsolidasi di tiga kota besar di Indonesia diwacanakan akan segera dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Aria Indra Purnama mengatakan konsolidasi tanah di tiga kota yakni Jakarta, Pekalongan, dan Pontianak.
“Jadi, peserta yang ada di kawasan kumuh tadi akan secara jelas dia didapatkan sertifikat untuk di kawasan tersebut,” ujar Aria ditemui di Hotel Bidakara Pancoran jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA:Pengganti BBM Pertalite Pembunuh Kendaraan Listrik dari Pertamina Dengan Kualitas Setara Pertamax Turbo Hanya 3 Ribuan
Aria katakan untuk konsolidasi yang akan dilakukan di Jakarta, pelaksanaan akan dilakukan di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun dalama hal ini Aria katakan kebanyakan masyarakat tidak menyetujui konsolidasi tanah yang dilakukan di daerah tersebut atau apabila dipersentasekan sebanyak 65,7 persen. Sementara sisanya menyetujui konsolidasi tanah.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN kata Aria, sedang dilakukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) di wilayah tersebut.
BACA JUGA:9 Fakta Unik Trofi Piala Dunia, Pernah Disembunyikan dalam Kotak Sepatu
“Ternyata, kawasan kumuh di Jakarta, khususnya di perkotaan itu sangat-sangat complicated (rumit). Jadi, dengan adanya konsolidasi tanah ini, masalah yang tadi komplikasi, sangat rumit ini, bisa kita urai,” ujarnya
Aria katakan konsolidasi tanah tersebut bersamaa dengan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah serta penataan kawasan tersebut.
Sementara untuk yang di Pekalongan, Aria jelaskan pelaksanaan konsolidasi tanah berpusat di Kampung Bugisan.
Di kampung Bugisan, kata Aria 82,9 persen masyarakat setuju dengan adanya pelaksanaan konsolidasi tanah/konsolidasi tanah vertikal di wilayah itu.
BACA JUGA:Pesan Menantang Kylian Mbappe Usai Dipermalukan Argentina, Sangat Percaya Diri
Selanjutnya yang ada di Pontianak, pihak Kementerian ATR/BPN akan konsolidasi tanah yang dilaksanakan di Kelurahan Bansir Laut dengan persentase jumlah masyarakat yang menyetujui kegiatan tersebut sebanyak 69,56 persen serta sisanya tak menyetujui.
Dalam hal ini artian konsolidasi tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah membangun atau menata suatu kawasan yang merupakan bagian dari perwujudan program KOTAKu untuk memberantas kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: