JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sempat menuding balik mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menerima suap dari kegiatan tambang batu bara diduga ilegal.
Ferdy Sambo bahkan disebut-sebut menerima suap dari mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.
Sambo juga sebelumnya sudah membenarkan ada penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Bos CV Samudera Chemical Inisial E Masuk Daftar DPO Bareskrim Polri: Pencekalan Sudah
Meski demikian, Sambo tidak secara detail mengungkap keseluruhan dari dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri itu.
Disebutkan oleh Sambo, ia meminta agar kelanjutan dugaan itu dapat disampaikan kepada petugas yang memang punya kewenangan di dalamnya.
Diketahui bahwa sudah tersebar adanya laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri dengan nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tanggal 7 April 2022.
Dalam poin H, Aiptu Ismail Bolong tertulis telah memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri untuk diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.
Uang koordinasi itu disebut telah diserahkan sebanyak 3 kali, mulai dari bulan Oktober, November hingga Desember 2021 sebanyak Rp 3 M setiap bulan dengan maksud untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Ismail Bolong mengaku mengepul serta menjual batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Luar biasanya, Ismail Bolong bisa mendapat keuntungan hingga sekitar Rp 5 M-Rp 10 M per bulannya.
Tak berhenti sampai disitu, Ismail Bolong juga mengungkap bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.