BACA JUGA:Komjen Agus Berkelit Soal Bisnis Tambang, Ungkit Rekayasa Kasus Oleh Ferdy Sambo
Cara koordinasi yang dilakukan adalah dengan menyetor uang sebanyak tiga kali.
Untuk pemberian uang yang pertama, disetor pada bulan September 2021 sebanyak Rp 2 M, bulan Oktober 2021 - Rp2 M, dan bulan November 2021 - Rp2 M.
Akan tetapi Komjen Agus sudah memberi bantahan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal.
TANGGAPAN PENGAMAT TERKAIT BANTAHAN KOMJEN AGUS ANDRIANTO
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengira adanya sikap yang tak dihormati dari hasil pemeriksaan Propam Polri.
Komjen Agus Andrianto akhirnya menyerang balik kubu Ferdy Sambo--Tangkapan layar/polri.go.id/Tribatanews.polri.go.id
Hal tersebut dikarenakan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membantah keterangan Ismail Bolong di laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri bernomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
"Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam," ujar Bambang pada Jumat, 25 November 2022.
Bantahan itu disebut Bambang tak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan dari dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Ditanya Soal Tambang Ilegal, Tanggapan Hendra Kurniawan Semakin Jelas
Bahkan Bambang menilai bantahan Komjen Agus hanya sebagai sebuah alibi dari orang yang diduga terlibat pidana.