Warga Suriah Gunakan Paspor Palsu Untuk Temui Anaknya di Jerman Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa 29-11-2022,21:51 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Reza Permana

 

"Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat (pemalsuan paspor UEA WN Suriah tersebut)," ujar Tito.

 

Tito menjelaskan, atas perbuatanya, GSA dapat dijerat Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat.

 

“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan tersebut dengan cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” ucap Tito.

 

Kategori :