2. Pembentukan hukum berupa kebijakan maupun ranah praktis untuk melawan stigma dan pengucilan yang dihadapi oleh pengidap HIV dan AIDS sehingga semua orang punya kedudukan sama dan dihormati.
3. Memastikan adanya pembagian teknologi untuk memberi akses yang setara pada pengetahuan terbaik tentang HIV dan AIDS.
4. Komunitas boleh menggunakan dan mengadaptasi pesan penyetaraan untuk menyoroti berbagai ketidaksetaraan yang dihadapi pengidap dan bisa bertindak sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Pesan Brigadir J ke Bharada E Saat Lihat Wanita Rumah Bangka Setelah Didatangi Putri Candrawathi
Dari data UNAIDS, setelah adanya pandemi, penanganan masalah HIV dan AIDS mengalami stagnansi sehingga menyebabkan nyawa jutaan orang berada dalam bahaya.
Penggunaan kesetaraan sebagai tema Hari AIDS Sedunia juga untuk mengevaluasi bahwa masih banyak terjadi ketidakadilan pada para pengidap meski masalah ini sudah berlangsung selama lebih dari empat dekade.