Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, menjelaskan tarif sewa Kampung Susun Bayam mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
BACA JUGA:Petinju Meksiko Minta Maaf ke Messi Setelah Berikan Ancaman: ‘Saya Terbawa Suasana’
Tarif sewa yang sebelumnya dipatok Rp 1,5 juta juga kini telah diturunkan setengahnya.
Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, pada prinsipnya sudah bisa menghuni Kampung Susun Bayam.
Syaratnya, warga menandatangani perjanjian dengan Jakpro dan koperasi yang akan mengelola Kampung Susun Bayam.
"Sehingga pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," tukasnya.