JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu berbentuk cairan atau liquid yang digunakan dalam rokok elektrik.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tersangka tersebut sebagai seorang pengedar.
"Sejauh ini tersangka satu orang. Pengedar," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 6 Desember 2022.
BACA JUGA:Jawaban Aneh Kuat Ma'ruf Saat Dianggap Berbohong Oleh Lie Detector: Ya Benar Saya Lah, Itu Kan Robot
Setelah menetapkan tersangka, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti kita akan coba mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah liquid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi dengan BPOM," ucapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu cair atau liquid yang dikirim dari Iran.
Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkoba ini pada tanggal 27 November 2022.
"Penangkapan kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan metaphetamine," katanya kepada awak media, Rabu 30 November 2022.
BACA JUGA:Bharada E Ungkap Ricky Rizal Dengar Instruksi Mengerikan Ferdy Sambo, Tapi Tidak Mau Bicara
Dijelaskannya, narkoba jenis liquid tersebut merupakan baru ditemukan pihaknya.
"Modus baru ini digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu dengan menggunakan liquid." tandasnya.