JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus gagal ginjal kembali memakan korban. Kali ini Fatimah Az Zahratullah, bocah berusia 7 tahun 8 bulan harus meninggal dunia karena penyakit tersebut.
Merasa kecewa karena setelah diberikan paracetamol sirup oleh Klinik di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Mohamad Ripai (35), selaku orangtua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2022 malam.
BACA JUGA:4 Alasan Indonesia Sering Dilanda Gempa Bumi
"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," ujar Ripai kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2022.
Mohamad Ripai (35), selaku orangtua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2022 malam.-Dok Disway.id-
Ripai menuturkan, awal mulanya sang anak mengalami sakit dan berobat di klinik kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara pada 1 September 2022.
BACA JUGA:Erina Gudono Bakal Siraman Besok, Dihadiri Permaisuri Sultan HB X
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Pasokan Bahan Pokok Stabil Jelang Libur Nataru
Saat itu, Fatimah diberikan obat paracetamol sirup dalam rangka pengobatan. Empat hari kemudian, sang anak justru mengalami sakit perut hebat dan mual-mual.
Kuasa Hukum Ripai, Christma Celi Manafe yang juga turut hadir di Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa korban mengalami sakit tersebut setelah mengkonsumsi obat paracetamol sirup yang diberikan oleh klinik.
BACA JUGA:Dampak Kebakaran Gedung Kemenkumham Layanan Keimigrasian Dialihkan Secara Online
"Dikasih obat paracetamol sirup produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep. Ketika mengonsumsi obat itu kurang lebih 3 atau 4 hari, anak itu sakit perut dan muntah-muntah," jelas Christma.
Christma mengungkapkan, setelah itu Fatimah disarankan ke Rumah Sakit Pekerja, Cilincing, Jakarta Utara. Baru di rumah sakit tersebut anak Ripai dinyatakan mengalami penurunan fungsi ginjal.