Said Iqbal Bahas Undang-Undang KUHP Saat Peringati Hari HAM: Sangat Merugikan Masyarakat Indonesia

Sabtu 10-12-2022,14:44 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Desember 2022.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyinggung terkait undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR RI, yakni UU KUHP. 

Said Iqbal mengatakan UU KUHP ini sangat merugikan masyarakat Indonesia lantaran dalam undang-undang baru tersebut seolah menempatkan rakyat pada posisi penjahat. 

"Undang-undang ini 'menempatkan warga negara menjadi kejahatan negara'," ujar Said Iqbal saat ditemui media, Sabtu, 10 Desember 2022.

BACA JUGA:Sah! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Resmi Jadi Suami Istri

BACA JUGA:Mantan Pacar Kaesang, Nadya Arifta Diminta Rehat Sejenak dari Sosmed: Pasti Hati Kamu Ambyar Banget

Oleh sebab itu melalui momen hari Hak Asasi Manusia (HAM) inu, Said Iqbal bersama dengan serikat organisasi serikat buruh dan petani lainnya mengkritik undang-undang tersebut. 

Tidak hanya itu, melalui aksi unjuk rasa tersebut mereka juga menegaskan Presiden Indonesia untuk tidak menandatangani undang-undang tersebut. 

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang-undang RKUHP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor," tegas Said Iqbal. 

BACA JUGA:Prestasi Neymar Sejajar Pele dan Lewati Ronaldo Meskipun Terhenti di Piala Dunia 2022, Cetak 77 Gol Bersama Timnas Brasil

BACA JUGA:Mayat Wanita Cantik Terbakar Dalam Mobil Subang Diduga Dibunuh

"Walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak diberi nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," lanjutnya. 

Said Iqbal lebih kanjut menjelaskan jika undang-undang yang baru disahkan itu hanya menguntungkan bagi para anggota DPR. 

Hak tersebut dikarenakan ada beberapa pasal dalam undang-undang KUHP itu, rakyat tidak boleh menghina lembaga. 

"Siapa yang inginkan undang-undang RKUHP ini? bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," jelas Said Iqbal. 

Kategori :