JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang pembunuhan berencana dan kasus Perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J itu berlangsung pada satu pekan ke depan yang dimulai pada 12-16 Desember 2022.
Adapun, sidang pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tersebut masih beragenda pemeriksaan saksi dan ada juga Pemeriksaan saksi Mahkota.
Publik pun bertanya-tanya mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi, dan publik berharap akan menemui titik terang ke depannya.
BACA JUGA:Bukan Lagi Bansos, Kartu Prakerja 2023 Hadir dengan Wajah dan Skema Baru, Simak Penjelasannya
Sidang lanjutan, digelar dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Senin 12 Desember 2022.
Agenda sidang Bharada E adalah pemeriksaan keterangan dari saksi yang juga merupakan terdakwa, Putri Candrawathi.
Dilanjutkan, Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda keduanya pemeriksaan saksi-saksi, Selasa 13 Desember 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda sidang menggali keterangan saksi mahkota, Kamis 15 Desember 2022.
BACA JUGA:Al Hilm, Bola Berteknologi Canggih untuk Semifinal dan Final Piala Dunia 2022, Apa Kehebatannya?
Selain itu, digelar pula kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. PN Jaksel juga menggelar sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan ahli dan saksi mahkota.
Sidang kasus perintangan digelar dengan terdakwa Irfan Widyanto. Agenda pemeriksaan saksi, 16 Desember 2022.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.