JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengklaim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjegal partai politiknya untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Partai Ummat menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti valid, di mana KPU diduga dengan sengaja menyingkirkan partainya atas permintaan suatu pihak.
Bukti tersebut disinyalir sebagai bentuk penjegalan Partai Ummat agar tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
Ridho Rahmadi disebut telah mempelajari bukti-bukti penjegalan KPU dan selanjutkan akan melakukan gugatan.
"Kami mengantongi bukti-bukti tersebut," tegas Ridho di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.
Kumpulan bukti penjegalan KPU itu, kata Ridho, didapatnya dari lapangan baik secara digital dan tertulis.
"Di lapangan kami nerima laporan, atau bukti digital, bukti tertulis, kita kumpulkan," ujar Ridho.
BACA JUGA:KPU Buka Suara Usai Dituding Lakukan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual Partai Ummat
Ridho menegaskan, semua bukti-bukti menunjukkan bahwa ada upaya Partai Ummat benar-benar akan disingkirkan.
Sehingga, untuk langkah selanjutnya Ridho akan menempuh jalur hukum dan menggugat KPU secara resmi.
"Seandainya kami nanti berperkara, atau bersengketa, Insa Allah sudah kita siapkan. Kalau pertanyaan, ada bukti? Ada semua," ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, dari bukti-bukti penjegalan Partai Ummat itu Ridho juga menyebut terdapat nama-nama oknum KPU yang terlibat dengan sengaja.
BACA JUGA:Mengaku Dapat Ancaman Diduga Dari KPU RI, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2022 Layangkan Somasi
Sejauh ini Partai Ummat dinilai belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk seleksi agar lolos ke Pemilu 2024.