JAKARTA, DISWAY.ID – Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Doni Salmanan.
Akibat Doni Salmanan dihukum lebih ringan korban ngamuk di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022.
Doni Salmanan dituntut oleh JPU atas kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Aplikasi Quotex mengakibatkan kerugian Rp 24 miliar lebih terhadap para nasabah Doni Salmanan.
Para korban yang datang untuk menyaksikan persidangan serta pembacaan keputusan hukuman Doni Salmanan mengamuk lantaran merasa kecewa dengan keputusan hakim.
BACA JUGA:Jelang Nataru, BPN Gelar Pasar Murah di Beberapa Wilayah Indonesia, Harga Dijamin Lebih Murah!
BACA JUGA:Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Kini Menjadi 9 Orang
Dalam keputusan yang dibacakan, hakim menjatuhkan hukuman Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Salah satu keputusan yang membuat korban Doni Salmanan geram adalah Doni Salmanan bebas dari pembayaran ganti rugi korban yang mencapai 17 miliar rupiah.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman Doni Salmanan dengan 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Pengganti Pertalite Bikin Irit 50 Persen Lebih, Pertamina Ungkap Hitungannya
BACA JUGA:Ultraspeed Buka Pelatihan ECU aRacer Untuk Para Mekanik Balap di Indonesia, Ini Cara Mendaftarnya
Sedangkan hukuman yang dijatuhkan oleh halim hanyalah 4 tahun penjara serta denda hanya 1 miliar rupah dan aset lainnya disita oleh negara.
Begitu mendengarkan putusan hakim, korban yang berada di Pengadilan Negeri Bale Bandung langsung mengamuk.
Keputusan hakim untuk memutuskan Doni Salmana tidak membayar ganti rugi di mana terdakwa hanya sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.