Hendra Kurniawan Pertanyakan Kata Tidak Profesional dari Polri Atas Pemecatannya

Jumat 16-12-2022,13:49 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

Walau begitu, keputusan pemecatan Hendra masih belum inkrah. Sehingga kini Hendra masih menjabat perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Jaksa bertanya kepada Hendra Kurniawan mengapa dia bisa dipecat terkait kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.

Hendra menjawab pertanyaan dari Jaksa, bahwa putusan dari sidang kode etik yang sudah dilakukannya itu merupakan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena permasalahan kode etik.

"Putusannya PTDH. Didemosi karena diputuskan sebagai Pati Yanma (perwira tinggi pelayan markas) karena permasalahan kode etik," ujar Hendra.

BACA JUGA:Apa Itu Saksi Mahkota? Ternyata Peran Lain Ferdy Sambo di Persidangan Obstruction of Justice

BACA JUGA:Potret Manis Prewedding Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoe Bernuansa Earth Tone, Gemas dengan Anjing Kesayangan!

Dalam ruang sidang utama Hendra pun menjelaskan kenapa dia bisa diberhentikan secara tidak hormat tersebut, karena yang dia ketahui dalam putusannya dianggap kurang profesional sebagai seorang kepala biro.

Dia masih mengupayakan upaya banding atas keputusan yang telah dibuat oleh orang yang berwenang memberhentikan Hendra jadi Karo Paminal Polri.

Pasalnya, Hendra sendiri bingung kenapa dirinya dianggap kurang profesional dalam kasus Ferdy Sambo.

Menurut Hendra ada 17 Saksi yang dihadirkan, hanya ada 3 orang yang datang secara langsung dan satunya mengikuti secara daring dan Hendra mengatakan, hal tersebut bisa dikatakan tidak profesional dalam proses kode etik.

BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Kurungan Penjara, Momen Salah Lirik 'Indonesia Raya' Teringat Lagi

BACA JUGA:Dukung Argentina, Rivaldo Berharap Tuhan Tadirkan Messi Juara Piala Dunia: Kami Sudah Tak Punya Lagi Neymar di Kompetisi Ini

"Masalah kurang profesional saya enggak ngerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya tiga yang (hadir) fisik, satu daring, lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga enggak profesional dalam proses (kode etik) itu," ujarnya.

Dikatakan 'tidak profesional' karena Hendra dianggap tidak serius mengurusi kasus pembunuhan berencana Yosua yang diketahui diotaki oleh Ferdy Sambo.

Hendra mengatakan, dengan begitu, maka hanya sedikit saksi itu saja yang menentukan dirinya kurang profesional, padahal masih banyak saksi lain yang seharusnya diperiksa.

"Tidak profesional pelaksaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46 rumah dinas Sambo," ujar Hendra.

Kategori :