KPK Panggil ASN MA Terkait Kasus Suap Hakim Sudrajad

Jumat 16-12-2022,17:20 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Agung hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dalam lanjutan kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Hari ini 16 Desember pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana koruspi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," katanya kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:KPK Diminta Usut Kasus Suap Tambang Ilegal yang Melibatkan Para Jenderal

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama NUR HIDAYAT ASN pada Mahkamah Agung," tambahnya.

Sebelumnya, Pensiunan Mahkamah Agung, Ramli Muhammad Sidik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ramli dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Hari ini, 17 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

"Atas nama RAMLI M. SIDIK, S.H. Pensiunan MA," tuturnya.

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Sudrajad Dimyati Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditahan, MA: Kami Belum Terima Konfirmasi

BACA JUGA:Sudrajad Dimyati Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Bukti Perkara Kasus Korupsi di MA, Pantas Layak Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. 

Status tersangka Gazalba Saleh tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama dengan sembilan orang lainnya.

Kategori :