Terdapat tiga belas aturan dalam pemasangan tangki CNG pada kendaraan diantaranya:
1. Pemasangan tangki CNG tidak boleh menyebabkan terjadinya tegangan yang berlebihan pada tangki.
2. Perangkat untuk meletakan tangki tidak boleh di las ke tangki.
3. Pemasangan tidak boleh berdampak melemahkan struktur rangka kendaraan bermotor berbahan bakar gas.
BACA JUGA:India Sudah Duluan Gencar Kampanye Konversi CNG, Indonesia Ketinggalan?
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Dilarang 1 Januari 2023, Kemunculan CNG Harga 3 Ribuan jadi Solusi Pengganti?
4. Menggunakan mur dan baut torsi tinggi serta harus dikunci atau dipasangkan pin serta pengait setelah dikencangkan.
5. Dudukan tangki harus dirancang dan dikonstruksikan dengan kekuatan yang mampu menahan gaya-gaya statis paling sedikit 20 (dua puluh) kali berat tangki penuh.
Sedangkan posisi letak, posisi tangki sejajar dengan sumbu memanjang kendaraan dan kekuatannya 8 (delapan) kali berat tangki penuh untuk tangki melintang terhadap sumbu memanjang kendaraan.
6. Rincian perhitungan kekuatan perangkat untuk meletakkan tangki sesuai tabel faktor desain kendaraan.
BACA JUGA:Jenazah Aminah Cendrakasih Disemayamkan di Tangsel, Intip Perjalanan Karirnya Bikin Kagum
7. Tangki tidak boleh bersentuhan dengan bagian kendaraan manapun, baik pipa atau apapun yang dapat mengakibatkan gesekan atau kelembaban.
8. Sabuk pengikat peletakan tangki paling sedikit 2 buah, terbuat dari baja untuk tabung berkapasitas 100 kg 30 mm x 3 mm dan tabung berkapasitas 150 kg 50 mm x 6 mm.
9. Untuk tabung yang diletakan di bawah lantai kendaraan atau di kolong harus diberi pelindung dengan ketentuan jarak antara tangki dan permukaan tanah paling sedikit 300 mm.