Teddy Minahasa Tak Hadiri Pemusnahan Barbuk, Pengacara AKBP Dody Sindir Telak: 'Klien Kami Konsisten'
Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dkk menilai kubu Irjen Teddy Minahasa tidak kooperatif --
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dkk menilai kubu Irjen Teddy Minahasa tidak kooperatif terkait perkara narkoba 5 kilogram (kg) sabu.
Buktinya, kubu Irjen TM tidak hadir dalam pemusnahan barang bukti (barbuk) sebanyak 3 kg lebih yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
“Sementara klien kami ini menunjukkan tindakan yang konsisten dari awal kasus ini terbuka hingga nantinya akan dibawa ke pengadilan,” tutur Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk dalam keterangan resminya di Jakarta.
Adriel mengatakan, kehadiran Dody dkk dalam pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk tindakan kooperatif untuk mendukung penyidik Ditresnarkoba Polda Metro dan jaksa untuk bisa mengungkap kasus itu secara tuntas.
BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Wagub Emil Dardak, Ruang Kerjanya Baru Digeledah KPK, Ada Apa?
Karena itu, Adriel menyayangkan kubu TM yang tidak hadir dalam agenda ini dengan alasan yang kurang jelas.
Melihat konstruksi kasus ini sejak awal, kata Adriel, TM merupakan dalang alias bandar dari perkara sabu 5 kg itu.
Apalagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Agung sudah memastikan kalau barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi tidak berhubungan dengan perkara yang menjerat TM saat ini.
BACA JUGA:Breaking News! KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim dan Jajaran
“Artinya barang bukti yang dimusnahkan itu sebenarnya adalah bukti yang terkait dengan kejahatan TM,” ujar Adriel.
Di samping itu, kata Adriel, tindakan TM itu berkaitan dengan posisinya yang masih aktif sebagai jenderal bintang 2 kepolisian.
Dengan kata lain, tindakan TM itu sebagai bentuk arogansinya sehingga hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis menjadi nyata adanya.
“Itu sebabnya, kami selalu menyerukan dan mendukung komitmen Kapolri Listyo Sigit Purnomo yang akan segera menyidangkan TM secara etik sehingga hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis dalam pengungkapan perkara 5 kg sabu ini bisa terbuka seterang-terangnya,” pungkas Adriel.
BACA JUGA:Setelah Lantik 471 Bintara Angkatan 2022, SPN Lido Siap Buka Tahun Pendidikan Baru di Februari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: