Teddy Minahasa Tak Hadiri Pemusnahan Barbuk, Pengacara AKBP Dody Sindir Telak: 'Klien Kami Konsisten'
Tim penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dkk menilai kubu Irjen Teddy Minahasa tidak kooperatif --
Agenda pemusnahan barang bukti sabu 3 kg lebih itu dihadiri Wadir Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, Puslabfor Mabes Polri, jajaran penyidik Ditresnarkoba, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Depok.
Juga dihadiri 4 orang tersangka dalam kasus ini yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif dan Kasranto.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan Polres Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik.
Totalnya 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, maka diakui sabu itu diperoleh dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).
Dalam pengembangan, AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.
Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik
Setelah semuanya diusut, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar.
Ketika itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.
Perintah lainnnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: