PALEMBANG, DISWAY.ID-- Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi dengan kasus dugaan gelapkan uang orang tua siswa sebesar Rp 129 Juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila (42), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang yang didampingi kuasa hukum Desmon Simanjutak SH.
Dalam laporan polisinya, Fadila yang merupakan orang tua siswa merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Ini Imbauan Polisi ke Pemudik Nataru Menuju Pelabuhan Merak
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Sidang Dilanjutkan Januari 2023, Ditolak Karena ‘Kami Pun Satu-Satu Tumbang’
Awalnya, Fadila tak menyangka dirinya bakal menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum guru yang berstatus PNS lantaran sudah percaya terhadap pelapor.
Di mana, terlapor pernah bermain ke rumah Fadila pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.
Selanjutnya, karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban.
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.
BACA JUGA:Sri Mulyani Respons Jokowi yang Tak Diajak Nyanyi-Nyanyi
BACA JUGA:3.247 Personel Gabung Pasukan Operasi Lilin Maung 2022
"Jadi awalnya terlapor ini pinjam uang 15 juta kepada kliennya dengan alasan untuk bayar utang orang tuanya yang meninggal dunia. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga utang kepada klien kami hingga Rp 129 juta," kata Desmon di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 22 Desember 2022.
Desmon menambahkan, namun setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.