JAKARTA, DISWAY.ID -- Skenario part 2 yang dibuat Ferdy Sambo soal peristiwa pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang kini hancur lebur.
Pasalnya dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar satu fakta baru.
Fakta baru tersebut adalah kesaksian Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono yang menyebut peristiwa di Magelang hanyalah ilusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Parah, Ferdy Sambo Akui Semua Kejadian Magelang Cuma Ilusi, BAP Kombes Sugeng Ungkap Kebenaran
Saat BAP dibacakan JPU, anak buah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu menjelaskan, Ferdy Sambo sering mengingatkan dirinya jika cerita peristiwa pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang hanya akal-akalan.
Fakta tersebut, kata JPU, saat Sugeng mendapat perintah Ferdy Sambo melalui pesan WhatsApp untuk mendatangi rumahnya prihal jadwal piket anggota Provos di rumahnya.
"Bahwa pada hari Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah beliau," beber jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 Desember 2022.
Ketika Sugeng tiba di rumah Ferdy Sambo, keduanya melakukan pembicaraan terkait peristiwa di Magelang.
BACA JUGA:Dalam BAP Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Peristiwa Magelang : Itu Hanya Ilusi
BACA JUGA:Arman Hanis Ungkap Sambo yang Bongkar Penembakan Brigadir J Bukan Bharada E, Kok Bisa?
Seperti diketahui, dalam pengakuannya Putri Candrawathi menyebut jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Skenario inilah yang selama di persidangan selalu dibawa-bawa Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, kata jaksa, Sugeng mengaku jika peristiwa di Magelang tersebut sama sekali tidak ada.
Apalagi Ferdy Sambo sudah berulang kali berkata untuk mengingkatkannya.