PPKM Dicabut, Jokowi Tetap Wajibkan 5 Prokes Ini Harus Dipatuhi, Simak!

Sabtu 31-12-2022,17:00 WIB
Reporter : Arya Baskoro
Editor : Dimas

1. Masker

Ingat, walaupun PPKM telah dicabut, kalian harus Tetap Menggunakan Masker ya. Apalagi dalam kondisi berikut ini :

- Saat berada dalam keramaian atau kerumunan

- Di dalam transportasi publik, atau saat berada di dalam ruangan dan gedung yang sempit dan tertutup

- Ketika mengalami suatu gangguan kesehatan terkait pernapasan. Contohnya saat sedang pilek, dan batuk

- Ingin atau telah mengalami kontak dengan pasien terkonfirmasi Covid 19.

BACA JUGA:BREAKING: Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Begini Keterangan Lengkapnya

2. Cuci Tangan

Sebenarnya, Cuci Tangan setelah melakukan kegiatan apapun itu memang diperlukan guna menjaga kita dari berbagai bakteri dan virus yang bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Makanya, selalu cuci tangan kalian dan jangan lengah ya.

Cuci Tangan Menggunakan Sabun atau penggunaan Hand Sanitizer juga masih masuk dalam anjuran Prokes yang baru.

3. Peduli Lindungi

Aplikasi satu ini masih akan tetap digunakan saat kalian mau menggunakan atau memasuki suatu fasilitas publik. Kalian yang sering melakukan perjalanan juga akan tetap memerlukan Peduli Lindungi.

BACA JUGA:PPKM Level 1, Jemaat Natal 2022 Maksimal 100 Persen Kapasitas Tempat Ibadah

4. Tes Covid

Tes Covid 19 akan terus dilakukan hanya saat kalian mengalami gejala Covid 19. Selain saat memiliki gejala, juga saat kalian baru saja melakukan kontak dengan penderita Covid 19.

5. Vaksin

Kategori :