"Pelaku kesal, kemudian mengajak rekan pelaku untuk melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," tuturnya.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Cek Banjir Semarang dengan Gowes Sepeda: Kita Cek Surut Ya
BACA JUGA:Tujuan Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya
Kombes Pasma juga katakan kejadian pembunuhan tersebut terjadi berawal pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar Jam 01.00 Wib di bawah JPO sumur bor.
Para pelaku yang berjumlah 3 orang menemui dan melihat korban yang saat itu sedang tidur di bangku dibawah JPO.
Selanjutnya terjadi perdebatan antara korban dengan para pelaku, salah satu pelaku sudah dalam kondisi mabuk pun memukul wajah korban kemudian yang lainnya juga ikut memukuli hingga mengunakan batu yang mengenai kepala korban.
BACA JUGA:Terkurung di Kamar Saat Kebakaran, Nenek 80 Tahun Tewas Terpanggang di Sunter Agung
BACA JUGA:Polres Jakbar Ungkap Motif Pembunuhan Pria Bertato Joker
Usai memastikan korban tekah tidak berdaya, para pelaku pun melarikan diri.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala korban," lanjut Kombes Pasma.
Penyelidikan yang memakan waktu beberapa hari pun berhasil menangkap para pelaku di kawasan Bogor Jawa Barat.
BACA JUGA:Polres Jakbar Ungkap Motif Pembunuhan Pria Bertato Joker
"Ke 3 Pelaku berhasil diamankan di daerah bogor Jawa Barat," imbuhnya.
Hingga kini para pelaku mendekam di rumah Tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dikenakan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub 170 (2) Ke-3 KUHP Tentang Tindak Pidana “ Pembunuhan berencana subsider dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun hingga 20 tahun penjara.