Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran.
BACA JUGA:Saksi Ahli Psikologi Forensik Sebut Ricky Rizal Tidak Memiliki Potensi Agresif Membunuh Brigadir J
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG: Potensi Banjir Rob Pantai Banten Terjadi 1-5 Januari 2023
Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.
Budi mengungkapkan makna strategis dalam pelaksanaan ETLE Portable adalah untuk akselerasi pencapaian Quick Wins Presisi.
"Pengelolaan lalu lintas selalu berkembang dan melalui launching ini Polda Banten menunjukkan terobosan kreatif sesuai dengan wujud dari Program Quick Wins Presisi," ungkap Budi.
Selanjutnya support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.
"Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak hingga 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," tambah Budi.
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter, Dilarikan ke RS Ciremai Cirebon
BACA JUGA:Tarif KRL Naik Tahun 2023? Menhub Budi Karya: Hore, Hore Hore..
Adapun jumlah kendaraan ETLE Portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan.
"Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," terang Budi.
Dengan digunakannya ETLE Portable ini, maka Ditlantas Polda Banten telah memperkenalkan dan menggunakan teknologi terbaru dalam penegakan hukum.
"Dengan demikian Polda Banten menjadi trigger sekalian parameter penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan metode scientific," tutup Budi.