Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.
Nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara Polri dengan Kemenkominfo.
BACA JUGA:Gus Yahya Sebut Proporsional Tertutup Dapat Kurangi Hak Pemilih Caleg
BACA JUGA:Polres Pekalongan Mulai Berlakukan ETLE, Baru Ada 2 di Lokasi Berikut Ini
Pembaharuan nota kesepahaman, bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.
Melalui nota kesepahaman yang baru, diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.