Polres Pekalongan Mulai Berlakukan ETLE, Baru Ada 2 di Lokasi Berikut Ini
Kamera tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE -Foto: a setiawan/oku ekspres-oku ekspres
PEKALONGAN, DISWAY.ID-- Meskipun mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Satlantas Polres PEKALONGAN akan kembali mulai menerapkan tilang manual.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto yang mengatakan, bahwa rencana penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang ETLE.
BACA JUGA: Pria yang Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi ? Ini Penjelasan Polda Banten
“Tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023,” ujar Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, Rabu 4 Januari 2023.
AKP Fitriyanto juga mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen.
“Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin. Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE,” ungkapnya.
Kemudian, AKP Fitriyanto juga mengatakan, untuk sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.
BACA JUGA:Update Terdampak Bencana di Lebak, 1.095 Rumah di 6 Kecamatan Terendam Banjir
BACA JUGA:Tanggapi Soal Penundaan Pemilu, Gus Yahya Bilang Perlu Diskusi Dahulu
“Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,”tukasnya.
Seperti diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polres Pekalongan adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: