Gus Yahya Sebut Proporsional Tertutup Dapat Kurangi Hak Pemilih Caleg

Gus Yahya Sebut Proporsional Tertutup Dapat Kurangi Hak Pemilih Caleg

Ketum PBNU, Gus Yahya dan Ketu KPU RI di Kantor PBNU, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Yahya berpendapat sistem proporsional tertutup dapat mengurangi hak pemilih saat pemilihan calon legislatif nanti. 

Menurutnya, jika pemilihan calon legislatif dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, maka pemilih tidak akan bisa memilih calon secara perorangan diantara para calon yang ada. 

Meskipun begitu, Gus Yahya tetap kembali lagi kepada kesepakatan bersama, apakah harus menggunakan sistem proposional tertutup atau terbuka. 

BACA JUGA:KPU RI Kunjungi PBNU, Gus Yahya: Kita Enggak Usah Pakai Sentimen Identitas

BACA JUGA:Tanggapi Soal Penundaan Pemilu, Gus Yahya Bilang Perlu Diskusi Dahulu

"Tapi secara umum silahkan disepakati di antara para pemain yang terlibat dan terapkan berdasarkan kesepakatan," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Januari 2023.

Namun, dia menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat pribadi dari dirinya sendiri. 

"Saya punya pendapat pribadi soal itu, kalau ditanya pendapat institusi itu memang belum ada," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah menyarankan sistem pemilihan calon legislatif diganti. Tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka

BACA JUGA:Gus Yahya Vs Bu Nyai Nusantara dan Kebebasan Berserikat

Muhammdiyah mengusulkan dua opsi sistem. Pertama, sistem proposional tertutup. Pada sistem pertama ini, nantinya para pemilih hanya bisa memilih calon melalui gambar partainya saja tanpa mengetahui wajah calonnya. 

"Jadi hanya memilih gambar partai politik. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh partai politik," ujar Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023.

Usulan kedua, sistem porporsional terbuka terbatas. Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih partai politik maupun calon legislatif yang sesuai diinginkan. 

Adapun penentuan calon legislatif yang mendapatkan kursi DPR, ditentukan oleh Bilangan Pembagian Pemilih (BPP). BPP merupakan hasil pembagian jumlah suara sah di dapil dengan jumlah alokasi kursi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: