Gus Yahya Vs Bu Nyai Nusantara dan Kebebasan Berserikat

Gus Yahya Vs Bu Nyai Nusantara dan Kebebasan Berserikat

KH Imam Jazuli Lc--

TELAH beredar viral sebuah cuplikan video. Gus Yahya (ketum PBNU) mengomentari eksistensi paguyuban Bu Nyai Nusantara. Komentar miring dengan nada merendahkan. Sedangkan paguyuban tersebut viral sejak menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) pertamanya pada 13-14 Juli 2019, tepatnya di Hotel Fairfield by Mariot, Surabaya.  

Pada saat pembukaan Silatnas Bu Nyai Nusantara, wali kota Surabaya kala itu, Ibu Tri Rismaharini, memberikan sambutan hangat. Bahkan, Risma menyerahkan selendang kepada perwakilan Bu Nyai secara simbolis. Risma berharap, para ibu nyai terus bersemangat memperbaiki generasi bangsa masa depan Indonesia.

Semangat yang diharapkan oleh mantan wali kota Surabaya itu nyaris dikandaskan oleh komentar miring ketum PBNU. Gus Yahya tanpa pikir panjang menuduh pendirian paguyuban Ibu Nyai Nusantara tersebut didasarkan pada kekecewaan. Para Bu Nyai dianggap gagal menduduki jabatan Muslimat, salah satu badan otonom PBNU.

BACA JUGA:Gus Yahya Dan Penolakan Politik Identitas yang Salah Tempat

Dan ketika paguyuban Bu Nyai Nusantara ini mengundang Gus Yahya dalam rangka tujuan tertentu, Gus Yahya bilang dirinya enggan menghadirinya. Bagi Gus Yahya, dirinya tidak perlu datang karena paguyuban itu bukan banom NU. Dirinya juga merasa tidak perlu memberikan pengarahan, bimbingan, dan nasihat apapun demi keberlangsungan paguyuban.

Sikap dan pemikiran Gus Yahya semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai sosial maupun keagamaan. Pertama, keinginan para Ning dan Nyai pondok pesantren se-Indonesia untuk berserikat dan membentuk perkumpulan apapun dijamin undang-undang dasar 1945. Kebebasan berkumpul dan berorganisasi adalah hak yang berakar dari kehendak bangsa untuk mewujudkan negara demokratis, menegakkan keadilan sosial, dan perikemanusiaan.

Misalnya, dalam Pasal 28E ayat (3) menjadi landasan kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Sedangkan 28C ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Selanjutnya, kebebasan berkumpul dan berorganisasi diatur dalam beberapa undang-undang; UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Yayasan. 

Terakhir adalah UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan kata lain, meremehkan eksistensi perserikatan Bu Nyai Nusantara yang sudah melaksanakan Silatnas tahun 2019 adalah bentuk pelecehan terhadap hak kebebasan yang dijamin undang-undang.

Berikutnya yang juga parah adalah tuduhan terhadap gaya berpolitik Bu Nyai. Tuduhan paling meremehkan dan menyakiti perasaan kemanusiaan kita adalah ucapan Gus Yahya bahwa prestasi tertinggi para Bu Nyai Nusantara ini adalah deal politik untuk memenangkan calon gubernur. Dengan kata lain, Gus Yahya menuduh para Bu Nyai Nusantara adalah aktor politik transaksional.

Jika memang benar para Bu Nyai adalah aktor politik transaksional, otomatis para kiai gagal membimbing istri-istri mereka ke jalan yang benar. Artinya, pada saat yang sama, Gus Yahya juga merendahkan dan meremehkan para kiai yang membiarkan istri mereka bergabung ke paguyuban Nyai Nusantara yang mempraktikkan politik transaksional.

Problem lain yang dihadapi oleh Gus Yahya adalah sikapnya yang tidak sejalan dengan spirit keislaman. Rasulullah SAW bersabda: hak musim kepada muslim lainnya ada enam perkara: apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; apabila engkau diundang, maka penuhilah undangannya; apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; apabila dia bersin lalu dia memuji Allah, doakanlah dia; apabila dia sakit, maka jenguklah; dan apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (HR. Muslim, No. 2162).

Tentu tidak ada seorang pemimpin yang “maksum”, terbebas dari dosa dan kesalahan. Lebih-lebih dalam keyakinan mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena itulah, apabila paguyuban Bu Nyai Nusantara betul-betul telah mengundang kehadiran Gus Yahya, dan Gus Yahya tidak hadir, maka itu adalah tindakan yang tidak mencerminkan pemimpin yang baik. 

Lebih-lebih Gus Yahya merendahkan keberadaan paguyuban Bu Nyai Nusantara ini, dengan mengatakannya sebagai kumpulan orang-orang yang gagal menjadi pengurus Muslimat. Pertanyaan semacam itu sudah pasti keluar dari lidah orang yang khilaf, tidak mengerti undang-undang kebebasan berserikat, dan tidak paham pentingnya menghadiri undangan dan memberi nasihat bagi orang yang butuh seperti dalam ajaran Islam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads