BACA JUGA:Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
BACA JUGA:Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
"Lembar kerjanya itu harus ditandatangani. Tandatangan lembar kerja itu verifikator dan anggotanya. Verifikator-verifikator tersebut orang mereka, anggota-anggota parpolnya? Dipalsuin ramai-ramai," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Hadar juga menaruh kecurigaan kepada Bawaslu lantaran saat dianggap tidak bekerja sesuai janjinya, yakni melakukan verifikasi ke lapangan.
"Bawaslu ini cuma menunggu hasil resminya dikasih, hasil resmi yang sudah diakal-akalin gitu," kata Hadar.
"Seharusnya catatan mereka akan berbeda dengan kesimpulan KPU yang sudah diubah. Jadi dia tidak bekerja atau dia memang bagian dari ini, menyembunyikan, tidak mau mengangkatnya," tandasnya.