JAKARTA, DISWAY.ID - KPU diduga palsukan tanda tangan saat verifikasi faktual.
Kecurangan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di lembar kerja verifikasi faktual.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat usai dari Rapat Dengan Pendapat (RDP), Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Hadar, dugaan kecurangan tersebut dilakukan atas adanya instruksi dari KPU Pusat kepada KPU Provinsi untuk memalsukan tanda tangan dan lembar kerja verifikasi faktual.
BACA JUGA:Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe
BACA JUGA:Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
"Ada instruksi dong ngapain KPU Provinsi ngerjain ginian, ngapain dia bikin, dan semuanya ngerjain. Berarti ada yang merintahkan dong," ujar Hadar Nafis Gumay kepada media.
Dia juga menceritakan, peristiwa kecurangan tersebut terjadi di Hotel yang berlokasikan disalah satu provinsi yang tidak disebutkannya.
"Intinya di suatu daerah itu dilakukan secara bersama-sama di satu hotel dan itu dia menatanya bukan hanya di sistemnya diganti tetapi lembar kerjanya itu dari awal dia sudah ganti, supaya lebih bersih karena bawahnya sudah dirapikan," jelasnya.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Intip Syarat Lengkapnya di Sini
Adapun proses perapihannnya itu, kata Hadar, dilakukan hanya dengan cara merubah dokumennya tanpa mengeceknya terlebih dahulu ke lapangan.
"Dalam proses merapikannya itu bukan mereka cari lagi ke lapangan untuk mengecek memenuhi syarat tetapi memang dokumennya itu dirubah saja sama mereka," kata Hadar.
"Makanya undangan rapatnya itu harus membawa printer, harus membawa cap kantor, kertas kantor, padahal ini kan proses kabupaten kota kan yang dikumpulin," lanjutnya.
Menurutnya, printer beserta alat lainnya ini dianggap cara KPU untuk merubah data dan dokumen lainnya saat verifikasi faktual, seperti lembar kerja.