JAKARTA, DISWAY.ID - Kamu pasti sudah tidak asing lagi mendengar vonis hukuman mati dan seumur hidup, bukan?
Termasuk yang baru saja dijatuhi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu baru saja dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kesalahannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini lantas menjadi pembicaraan masyarakat.
Di mana, tak sedikit yang masih bingung dengan perbedaan antara hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Lho Artinya
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Lalu, apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?
Apa perbedaannya dengan hukuman mati?
Langsung saja simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sanksi seumur hidup adalah salah satu ragam hukuman pidana yang dikontrol dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) pasal 12.
Adapun bunyi pasal 12 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu