Sebagaimana dibatasi dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal tindak pidana korupsi.
Perbedaannya Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Hukuman Mati
Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Di Indonesia, eksekusi hukuman ini dilakukan dengan cara menembak mati para terpidana yang bersalah.
Hukuman Seumur Hidup
Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukumaan yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.
Jadi, hukuman penjara seumur hidup adalah hingga terpidana meninggal dunia.
Hukuman ini biasanya menjadi alternatif pidana mati.