Menurut Agus, saat perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi maka tidak masuk dalam kualifikasi melanggar hukum.
“Mohon izin yang mulia, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian yang mulia,” ujar saksi yang dihadirkan pihak Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Majelis Hakim pun mengingatkan kepada Kuasa Hukum Agus Nurpatria itu agar tidak mengilustrasikan fakta yang menjadi persoalan perkara di persidangan.
“Baik saya ingatkan ya, sekalipun itu ilustrasi tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini. Saya lihat tadi PH ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi apa ya, langsung tapi jangan masuk ke substansi dari persidangan ini seperti itu,” Tegas Hakim.
Di ruang sidang utama, Hakim meminta kepada Pengacara untuk tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang sedang berjalan di persidangan.
“Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut substansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu,” ujar Hakim.
Pengacara Agus dan Hendra langsung merespon Majelis Hakim yang memberikan masukan kepada tim kuasa hukum, bahwa pengacara mengklaim tetap menjaga etika di dalam persidangan, dan tidak menunjuk siapa itu si A atau B.
“Terima kasih yang mulia, kami tetap menjaga etika tidak masuk dalam substansi dalam arti kami tidak menunjuk siapa si A itu apakah ada dalam ruangan ini atau tidak,” ujar Henry.