JAKARTA, DISWAY.ID - Menkopolhukam, Mahfud MD buat pengakuan terkait hukuman terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud MD, ada pihak yang ingin usik hukuman mantan Kadiv Propam itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Desas-desus pesanan agar Ferdy Sambo dibebaskan pun sudah terdengar.
"Saya sudah mendengar ada gerakan yang memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Auto Kecewa, Fan Meeting Song Kang di Jakarta Resmi Dibatalkan
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," sambungnya.
Namun Mahfud MD memastikan jika pihak kejaksaan independen tidak bisa diganggu.
Meski begitu, Mahfud menjamin bahwa aparat penegak hukum tetap tidak terpengaruh.
BACA JUGA:Pastikan Aliran Sabu, Polisi Rekonstruksi Transaksi Alex Bonpis dengan Janto
“Kejaksaan independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan akan mengawal kasus pembunuhuan Brigadir Yosua ini.
“Nanti kan masih ada pledoi kemudian putusan Majelis gitu, saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus,” ujarnya.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.