Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia telah melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP