JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 313 aduan terkait pencatutan NIK dukungan bakal calon (balon) aggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Aduan sebanyak tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti melalui keterangan resminya.
"Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat," ujar Lolly Suhenti, Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Cek Jadwal dan Tugasnya
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Tidak hanya itu, tambah Lolly, bahkan pengawas pun juga ada yang mengaku bahwa nama dan NIK-nya juga dicatut oleh bakal calon anggota DPD.
"Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat, maupun online," katanya.
Sebagai informasi, Lolly menyebutkan Provinsi Aceh menjadi wilayah terbanyak yang melaporkan adanya pencatutan, yaitu sebanyak 56 aduan.
Lalu disusul Provinsi Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 35 aduan dan Jawa Barat sebanyak 29 aduan.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa ada 164 bakal calon anggota DPD yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," imbuhnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Lolly pun menegaskan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dia pun memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk meneruskan data aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah kerjanya masing-masing.