PANDEGLANG, DISWAY.ID-- Bayi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi korban tindakan mengerikan ibu kandungnya.
Seorang ibu kandung tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Peristiwanya yang terjadi di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang, membuat geger warga sekitar.
BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan dengan SPG Hingga Check In Hotel Dibongkar Istri
BACA JUGA:Waspada Penculikan Anak, Polda Banten Beri Imbauan
Informasi yang dihimpun, Ibu kandung korban, UA melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher.
Kemudia, UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan, sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu.
Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA, kejadian bermula dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi.
Kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih.
"Lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari, namun naas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.
Atas perbuatannya, tersangka UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya.