TANGERANG, DISWAY.ID-- Kota Tangerang Selatan mengusung motto sebagai kota Cerdas, Modern dan Religius atau biasa disingkat Cmore.
Kota yang berdiri secara resmi pada 26 November 2008 tersebut juga memiliki Peraturan Daerah atau Perda terkait larangan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras.
Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda tersebut.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
BACA JUGA:Mantan Ajudan Pribadi Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
Dalam aturan tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman keras (Miras).
Namun berdasarkan investigasi disway.id terdapat tempat karaoke yang menyediakan minuman keras (Miras).
Karaoke yang menjual miras di Kota 'Religius' itu bernama W??? Karaoke & Lounge.
Ketika wartawan disway.id datang sebagai tamu, terdapat seorang karyawan disana mengatakan pihaknya menjual beberapa jenis miras.
"Abang sukanya apa nih, Whisky, Vodka, Tequila. Whisky Chivas, Black Label ada. Kalau bir kita ada Paulaner," katanya di lokasi.
BACA JUGA:Halte Transjakarta Ragunan Kembali Dibuka Usai Direvitalisasi, Berikut Fasilitasnya
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
Pada tempat itu, yang lokasinya dalam sebuah kawasan pusat perbelanjaan di Lengkong Lengkong Wetan, Serpong, sebotol miras jenis Vibe dengan 4 botol soda kecil, cemilan berupa kacang dua piring dan ditambah seorang wanita yang menemani atau biasa disebut LC (Lady Companion) dengan tarif sekira Rp 1,441 juta.