"Makanya, saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujarnya.
Terlebih lagi soal status tersangka yang disematkan kepada mahasiswa UI yang kini sudah meninggal dunia, dinilai berat sebelah.
Penyidik dinilai mengesampingkan detail dari peristiwa kecelakaan yang dialami mahasiswa UI itu secara utuh.
Katanya, seorang polisi seharusnya dapat memahami dasar pendidikan hukum.
Apalagi polisi adalah salah satu penegak hukum, seharusnya dapat berlaku secara profesional dan mampu menerjemahkan peristiwa kecelakaan yang tergolong adanya sebuah tindak pidana.
Ia merasa miris, seorang polisi dengan tega membiarkan korban kecelakaan dalam keadaan sekarat.
"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ujarnya.
Gita mengatakan pihak kepolisian sama sekali tidak mengungkapkan apa yang terjadi usai Hasya ditabrak oleh pelaku.
Ayah Hasya, Adi Syahputra menjelaskan kronologi kecelakaan yang menewaskan anak sulungnya itu berdasarakan kesaksian teman anaknya yang ada di lokasi kejadian
Fakta yang didapat dari saksi, ditanyai secara pribadi, AKBP purnawirawan yang menabrak anaknya saat itu enggan bertanggung jawab, menolak membawa korban ke rumah sakit.
Hasya kemudian dibawa dengan mobil ambulans yang dicarikan oleh temannya setelah 30 menit terlantar tanpa pertolongan usai tertabrak.
BACA JUGA:Keluarga Korban Buka Suara, Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI
Padahal, seperti disinggung di atas tadi, saat kejadian di lokasi, pensiunan polisi itu juga membawa mobilnya. Namun tidak ada tindakan apapun untuk menolong.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, hasil penyelidikan menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.