Kuasa Hukum Keluarga Mahasiswa UI Nilai Polda Metro Sepotong-potong Lihat Peristiwa Kecelakaan Berujung Maut: Polisi Harusnya Lebih Tahu..

Sabtu 28-01-2023,14:59 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Akibatnya, kata Latif, korban lalu tertabrak oleh pensiunan anggota Polri yang sama-sama melintas di lokasi kejadian saat itu.

Anehnya lagi, proses dari kesimpulan penyelidikan kasus tersebut, Polda Metro Jaya lalu menetapkan korban yang sudah meniggal dunia sebagai tersangka.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif.

BACA JUGA:Ini Alasan Mahasiswa UI jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi, Ternyata...

Latif menjelaskan, saat kejadian Hasya kurang hati-hati mengendarai motor di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022 di mana situasi jalan sedang licin karena hujan.

Selain itu, kendaraan Hasya juga dinilai melaju dengan kecepatan lebih 60 kilometer per jam.

Sesampainya di lokasi kejadian, Hasya mendadak mengerem karena di depannya ada mobil yang hendak belok ke kanan.

Karena hal tersebut menyebabkan korban tergelincir dan terjatuh. Korban lalu jatuh ke area jalan dari arah berlawanan.

Seketika itu mobil yang dikemudikan pensiunan polri itu, langsung menabrak dan melindas mahasiswa UI tersebut.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujarnya.

Kategori :