Korban Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka, Pak Eko Tak Salah, Polisi Hentikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI

Korban Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka, Pak Eko Tak Salah, Polisi Hentikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI

Kendaraan berat disebut dilarang melintas Tol Dalam Kota pada 5 dan 6 September 2023 mendatang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpa Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah dihentikan. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Muhammad Hasya Attalah yang meninggal karena kecelakaan tersebut sebagai tersangka. 

Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya Atallah dengan AKBP (Purn) Eko Setio BW. 

BACA JUGA:Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menegaskan pensiunan polisi itu tak bisa ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya korban.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pensiunan polisi itu tak bisa ditetapkan jadi tersangka karena saat insiden sudah berada di jalur yang tepat.

"Pak Eko (purnawiran penabrak Hasya Attalah) ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini tidak bisa dijadikan tersangka karena dia dalam posisi hak utama berada jalan di utamanya dia. Jadi dia tidak istilah nya merampas hak jalan orang lain karena Pak Eko berada di lajurnya," kata Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat 27 Januari 2023. 

BACA JUGA:Tewas Ditabrak Pajero Sport Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Tersangka, Kok Bisa?

Latif menuturkan, Eko pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk menghindar dari insiden kecelakaan tersebut karena peristiwa itu begitu cepat.

Hasya sendiri pada saat itu melaju dengan kecepatan 60 km/jam, sementara Eko melaju dengan kecepatan 30 km/jam.

"Dengan jarak yang sudah kita hitung dari ahli, tidak memungkinkan dalam reflek yang sedemikian itu untuk menghindar, walaupun di situ keterangannya dia sempet banting ke kiri tapi sudah tidak cukup ruang untuk penghindaran terjadinya kecelakan ini," jelas Latif.

Dalam kasus Hasya dengan Eko, Latif mengungkapkan, Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan. Hanya saja, Hasya ikut tewas dalam kejadian itu.

Sehingga, hal ini yang kemudian dijadikan dasar polisi menghentikan penyidikan kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: