Resmi! Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas

Resmi! Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di ICE BSD-Rafi Adhi Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah yang tewas dalam kecelakaan menimpanya kini dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mencabut status tersebut usai evaluasi hasil rekonstruksi ulang yang digelar Kamis (2/2).

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian. Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," katanya kepada awak media di ICE BSD, Tangerang, Senin 6 Februari 2023.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanan tindak pidana pasal 1 angka 20," tambahnya.

BACA JUGA:Replik JPU Anggap Hendra Kurniawan Terbukti Secara Sah Bersalah

Selanjutnya, akan dilakukan pembersihan nama baik Hasya usai ditentukannya ketetapan status tersebut.

"Kedua rehabilitasi nama baik seusai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Polisi lanjuti laporan dari keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Terdapat beberapa point yang menjadi perhatian pihaknya dalam kasus tersebut.

"Terkait tanggal 2 februari yang lalu, adanya laporan terhadap terlapor saudara Eko, ini juga bagian dari pada perhatian Bapak Kapolda ketika keluarga korban itu ibunda dan ayahanda alhmarhum Hasya itu meminta adanya 3 pokok perhatian Bapak Kapolda yang disampaikan ibudannya Hasya," katanya kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Probowo Atas Cawapresnya di 2024

Diantaranya ialah status tersangka Hasya, selanjutnya masalah mekanisme hukum kasus tersebut.

"Satu, terkait status tersangka dan kedua juga terkait adanya mekanisme hukum yg harus ditindaklanjuti salah satunya adalah itu adanya tindaklanjut laporan tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: