Tewas Ditabrak Pajero Sport Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Tersangka, Kok Bisa?

Tewas Ditabrak Pajero Sport Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Tersangka, Kok Bisa?

Potret Hasya, mahasiswa UI yang tewas usai ditabrak mobil Pajero Sport milik pensiunan polisi berpangkat AKBP-Foto/Dok/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjadi korban teeas dalam kejadian yang tabrakan yang melibatkan pensiunan polri yang terjadi di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra justru ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, membenarkan bahwa Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinyalah yang tewas akibat kecelakaan tersebut.

"Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," ujar Indira dikonfirmasi, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Mirisnya, Wajah Kakek Sarimudin 8 Tahun Tertancap Besi di Bawah Mata Tapi Belum Diobati, Netizen: Dinsos Setempat Gimana Tuh?

Indira mengaku tim advokadnya dalam kasus ini juga tidak mengerti penyebab Hasya justru dijadikan tersangka oleh polisi.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujarnya.

Indira menyebut pihak keluarga Hasya juga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 oleh kepolisian dan juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS dengan tanggal yang sama.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya

Indira mengatakan polisi sebelumnya memastikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut hingga selesai.

Sebelumnya Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, yakni seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Sementara itu pengendara mobil yang menabrak Hasya, diketahui sebagai pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP.

Pihak keluarga korban dan juga pensiunan polisi itu juga sudah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, namun hingga kini kasus ini belum selesai.

Pelaku penabrak juga telah diperiksa polisi dan diminta wajib lapor mingguan, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Sementra itu, ayah Hasya, Adi Syahputra, menjelaksan kronologi kasus dugaan tabrak lari oleh pensiunan polisi yang menewaskan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: