Viral! Oknum Ojol Curi HP di Minimarket Kawasan Kebayoran Lama Jaksel, Sikat Selagi Korban Lengah

Senin 30-01-2023,09:36 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Video viral memperlihatkan seorang oknum ojek online (Ojol) curi HP di minimarket di kawasan Kebayoran Lama Jakarta selatan, Minggu 29 Januari 2023.

Dari video yang Disway.Id lihat disebuah akun media sosial @merekamjakarta memperlihatkan pengemudi ojek online itu menggunakan atribut dari salah satu perusahaan ojek online.

Pengemudi ojek online itu tampak masuk dari pintu depan sebuah minimarket dan berjalan menuju kasir yang tidak ada penjaganya dan sikat selagi korban lengah.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 30 Januari 2023

BACA JUGA:Set Top Box TV Meledak Sebuah Rumah Ludes Terbakar

Setelah itu, pria yang memakai jaket berwarna hitam kombinasi hijau dan helm berwarna orange tampak melihat suasana di sekitar dalam minimarket dan juga melihat ke atas dan ke samping.

Melihat kondisi yang dinilainya aman, lalu oknum ojol curi HP milik kasir yang ditinggalkan di bawah meja kasir yang diketahui sedang dicharger.

Kemudian handphone langsung dimasukannya kesaku celana dan kabur ke arah depan parkiran, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV yang berada di dalam minimarket.

BACA JUGA:Kesalahan Supir Audi Diungkap Kepolisian, Kuasa Hukum Pertanyakan Angkot yang Ditabrak Mahasiswi

BACA JUGA:Waspada! Kemarau Panjang Bakal 'Selimuti' Indonesia, BMKG: Segera Lakukan Pencegahan Dini

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, oknum ojol itu berinisial HH (45) melakukan pencurian disebuah minimarket di kawasan Kebayoran lama Jakarta Selatan.

Kompol Agustiono mengungkap bahwa kasus pencurian itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Korban tidak membuat laporan kepada Polisi dan kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan.  

"Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, korban tidak menuntut dan tidak membuat laporan tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun, selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dan surat kesepakatan antara kedua belah pihak," ujar Kompol Agustiono, Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Daftar Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, KPU Minta Masukan Akan Rekam Jejaknya

Kategori :