JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi dalam nota pembelaannya atau Pledoi membantah pernyataan Jaksa yang menilai memakai pakaian seksi demi memuluskan skenario mengenai pelecehan seksual.
Menurut Putri Candrawathi dalam pledoi nya mengganti pakaian tidak ada hubungannya dengan skenario penembakan Brigadir Yosua dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa pun mengungkapkan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi memakai pakaian seksi.
BACA JUGA:Roys Mahkota
Hal itu diungkap Jaksa dalam membacakan replik untuk menanggapi Pledoi yang sudah dibacakan oleh pihak Putri Candrawathi. Sidang dengan agenda replik itu digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Jaksa menanggapi pernyataan dari pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa kliennya itu tidak pernah memakai pakaian seksi.
Menurut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai persoalan baju seksi yang dipakai Putri Candrawathi diungkap dari keterangan para saksi berdasarkan petunjuk dari Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Adzan Romer, Prayogi saat di persidangan sebelumnya.
Bahwa keterangan para saksi yang mengungkap Putri Candrawathi menggunakan pakaian seksi itu langsung di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Jaksa mengatakan, sangat tidak pantas seorang istri Jenderal Bintang dua memakai pakaian seksi saat keluar rumah, dan saat itu Ferdy Sambo diketahui masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
“Sangat tidak wajar seorang istri Jenderal Bintang Dua menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
Pernyataan Putri Candrawathi yang mengatakan sudah menjadi kebiasaan mengganti pakaian saat melakukan perjalanan jauh, pengakuan itu membuat Jaksa janggal kepada Putri Candrawathi yang menurutnya tidak masuk akal.
"Karena pakaian yang dipergunakan sebelumnya ingin terdakwa Putri ganti karena sudah dipergunakan dari Magelang sampai ke Jakarta sangatlah tidak masuk akal," ucap Jaksa.
Di persidangan Jaksa menegaskan, kepada Putri Candrawathi jika memang sudah menjadi kebiasaan mengganti pakaian saat perjalanan jauh dari Magelang ke Jakarta, kenapa saat itu Putri Candrawathi tidak mengganti pakaian di rumah Saguling karena memiliki waktu 2 jam.
"Apabila suatu kebiasaan terdakwa Putri berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling karena terdakwa Putri memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling kurang lebih 2 jam pada saat berada di rumah Duren Tiga," ujar Jaksa.