"Apabila Putri Candrawathi memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh karena pakaian yang digunakan sebelumnya ingin Putri ganti karena sudah dipergunakan dari Magelang sampai Jakarta sangatlah tidak masuk akal," ucap Jaksa.
"Apabila memang sebuah kebiasaan Putri Candrawathi berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh, kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling? Karena Putri Candrawathi memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga," tandas Jaksa.
BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur: 1 TKW Korban Wowon Cs Sedang di Libya, Polisi Gandeng BP2MI
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan dirinya sengaja berganti pakaian seksi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk memuluskan skenario pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan Putri, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa pada sidang pekan lalu.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Sementara itu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, juga turut melayangkan bantahan atas serangan Jaksa perihal baju seksi tersebut.
Kata Febri, ganti baju itu merupakan kebiasaan Putri sebelum beristirahat.
Febri menjelaskan, Putri Candrawathi memang belum sempat berganti pakaian sejak di Magelang hingga setibanya di Jakarta.
BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan
"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ungkap Febri.
Dengan begitu, Febri menilai tuduhan Jaksa soal keputusan Putri Candrawathi berganti pakaian dengan tujuan memuluskan skenario palsu Ferdy Sambo, tidak mendasar. Sebab, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
Kuasa hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan pembelaan kliennya.-Layar Tangkap Youtube-
Ditambahkan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah bahwa hal yang selaras dengan pernyataan kliennya disebutnya Putri memang mengganti pakaian karena untuk tidur.